Tiga Orang Warga Tanjung Baru Miliki Sabu Dicokok Tim Tarantula -->

Iklan Atas

Tiga Orang Warga Tanjung Baru Miliki Sabu Dicokok Tim Tarantula

Kamis, 25 Mei 2023

Tiga orang terduga pelaku Narkotika dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Menanggapi keluhan dari masyarakat tentang maraknya penyebaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, menindaklanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika. 


Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP. Desneri, SH.MH, berhasil amankan 3 orang laki-laki, diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Kecamatan Tanjung Baru. 


Kasi Humas AKP Gusrial sampaikan, 3 orang terduga pelaku tersebut, berinisial JE (33), EF (45) dan SR (49), diamankan pada hari Rabu 24 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wib. 


Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika, di seputaran Kecamatan Tanjung Baru. Untuk memastikan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.


"Dan hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku JE yang sedang berada di pinggir jalan, di Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru," sampainya. 


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JE, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klip.


Kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan, Tim kembali berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya EF dan SR, di dalam rumah kontrakan di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF dan SR, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik klip.


Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.


Selanjutnya sampai AKP Gusrial, untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo, Pasal 112 ayat 1 Jo, Pasal 132 ayat 1, UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (F12)