Tim Tarantula Amankan DA dan RY Terduga Pelaku Narkotika -->

Iklan Atas

Tim Tarantula Amankan DA dan RY Terduga Pelaku Narkotika

Selasa, 02 Mei 2023

Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar, dibawah komando Kasat Narkoba AKP Desneri, berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dan Daun Ganja, di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (1/5/23). 


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Gusrial sampaikan, kedua terduga pelaku tersebut berinisial DA (43) warga Kecamatan Lima Kaum dan RY (48) warga Kecamatan Sungai Tarab.


AKP Gusrial katakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, berawal dari hasil penyelidikan Tim Tarantula Sat Res Narkoba, tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Lima Kaum.


Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, memberikan atensi kepada jajaran Sat Res Narkoba, untuk mencari terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.


Menanggapi atensi dari Kapolres, Kasat Res Narkoba langsung menerjunkan Tim Tarantula, untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan. Hasilnya, Tim Tarantula berhasil mengamankan DA dan RY, di dalam rumah milik DA di Kecamatan Lima Kaum. 


Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku serta rumah milik DA, yang turut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja dan 1 set alat hisap sabu atau bong.


Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk kedua terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)