Tim Tarantula Sat Res Narkoba Berhasil Ciduk NH Terduga Pelaku Narkotika -->

Iklan Atas

Tim Tarantula Sat Res Narkoba Berhasil Ciduk NH Terduga Pelaku Narkotika

Jumat, 05 Mei 2023

Terduga pelaku NH dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Demi menekan penyalahgunaan Narkotika di seputaran wilayah hukum Polres Tanah Datar, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki, yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Gusrial sampaikan, untuk terduga pelaku berinisial NH (39) diamankan Jumat (05 Mei 2023), sekira pukul 00.30 Wib, dikediamannya di Malana Ponco, Nagari Baringin. 


Gusrial terangkan, penangkapan terhadapan terduga pelaku ini barawal dari informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum. "Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar langsung memerintahkan jajaran Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," sampainya. 


Selanjutnya, dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H, Tim Tarantula langsung mencari tahu lokasi serta orang, yang menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut. Hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku NH, yang sedang berada di dalam rumahnya.


"Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan degital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, serta 8 (delapan) buah plastik klip bening," terang Kasi Humas. 


Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Tarantula, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda, serta masyarakat setempat.


Untuk terduga pelaku NH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)