![]() |
Rektor Universitas Labuhanbatu, Assoc Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D didampingi Ketua Yayasan Halomoan Nasution, SH saat menyerahkan cenderamata kepada Kapores Labusel AKBP Catur Sungkowo MH. |
Labusel, fajarsumbar.com – Tingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Universitas Labuhanbatu melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polres Labuhanbatu Selatan. Diperkirakan, sebanyak 50 personel akan menempuh Pendidikan jenjang S1 maupun S2 dikampus tersebut.
Penandatangan Memorandum
of Understanding (MoU) tersebut dilakukan langsung oleh Rektor Universitas
Labuhanbatu, Assoc Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D dengan Kapolres
Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, SH MH dikantor Mapolres setempat,
Selasa (30/5/2023).
Rektor Universitas
Labuhanbatu, Assoc Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D mengatakan, tujuan
kerjasama tersebut adalah untuk mengembangkan SDM anggota Polri terkhusus
Polres Labusel yang belum menempuh pendidikan S1 maupun S2.
“Kami akan memberikan yang
terbaik untuk anggota polres dalam meningkatkan kualitas keilmuan terutama
bidang hukum bagi anggota yang belum sarjana tentunya. Diperkirakan, akan ada
50 personel nantinya yang akan berkuliah dikampus Kotapinang, disamping tidak
jauh biaya nya juga terjangkau,” sebutnya.
Selain bidang pendidikan, sambung
Rektor, nantinya juga akan dilakukan bidang pengabdian, seperti sosialisasi
peraturan tentang tugas kepolisian yang menyangkut dalam penerapan
undang-undang.
“Dalam MoU itu dituliskan bahwa
ada pengabdian, bisa saja nanti sarana sosialisasi peraturan tentang tugas
kepolisian tentunya menyangkut penerapan uu, dan juga bekerjasama dalam
penelitian. Tentunya akan meningkatkan kualitas dari semboyan Presisi yang
sekarang merupakan visi lembaga kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.
Kapolres Labuhanbatu
Selatan, AKBP Catur Sungkowo menyambut baik kerjasama tersebut, sebab hal ini
dapat mendukung tugas-tugas kepolisian khususnya dalam penegakakkan hukum.
“Semoga kerjasama ini
dapat meningkatkan kapabilitas personel Polres Labusel dengan kemudahan dalam
proses pembelajaran dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam
penegakkan hukum, yang harus mensyaratkan seorang penyidik memiliki kualifikasi
minimal sarjana,” jelasnya. (Rn)