Wartawan Diusir Saat Meliput, 100-an Jurnalis Sumbar Lakukan Aksi Damai -->

Iklan Atas

Wartawan Diusir Saat Meliput, 100-an Jurnalis Sumbar Lakukan Aksi Damai

Kamis, 11 Mei 2023
Puluhan wartawan berunjuk rasa di kantor gubernur Sumbar, Rabu (11/5/2023).


Padang – Buntut dari pengusiran wartawan oleh oknum Pemprov Sumbar saat pelantikan wakil walikota Padang di audiotorium Sumbar, Selasa 9 Mei 2023 lalu, puluhan wartawan berunjuk rasa, Rabu (10/5/2023).


Puluhan wartawan Sumbar yang tergabung dari berbagai organisasi jurnalis tersebut melakukan aksi damai di depan kantor gubernur dan Mapolda dan menuntut oknum itu agar diproses. Sebab telah mengalang-halangi tugas wartawan yang dilindungi undang-undang.


Sebelum berunjuk rasa, seratus lebih wartawan berkumpul  di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) jelang aksi damai di depan kantor Gubernur Sumbar.


“Kita bergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) dengan massa sekitar 100 orang,” ujar Koordinator Aksi Fachri Hamzah.


Fachri menuturkan, aksi unjuk rasa ini difokuskan di depan Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman, Padang Pasir, Padang Barat.


Sebelum ke titik aksi, pihaknya bersama-sama longmarch dari Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Aziz Chan, Alang Laweh, Padang Selatan sebagai titik kumpul.


“Di depan Kantor Gubernur itu kita nanti akan berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap bersama soal peristiwa pengusiran yang terjadi kemarin,” kata Anggota Aji Padang itu.


Dia melanjutkan, dalam aksi ini para wartawan juga bakal membuat laporan ke Mapolda Sumbar. “Kita nanti didampingi oleh LBH Pers Padang untuk membuat laporan,” ucapnya.


Fachri membeberkan, laporan dibuat lantaran pihaknya menilai tindakan pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang kemarin telah masuk ranah pidana.


Ia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas tertulis bahwa penghalang-halangan kerja jurnalis adalah sebuah tindak pidana.


“Kita tidak hanya melaporkan oknum yang mengusir kemarin, tapi aktor intelektual dibaliknya, orang yang memberikan perintah, dia harus dihukum,” kata Fachri.


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang angkat bicara terkait pengusiran dan pelarangan wartawan saat meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).


Menurut Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal peristiwa tersebut menjadi preseden buruk kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera Barat.


Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP.


Pada rangkaian peristiwa tersebut juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih, yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.


Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur.


“LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan,” katanya melalui keterangan tertulis. (*/ab)