AG saat tiba di PN Jaksel |
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023) ini. Persidangan digelar secara tertutup karena hadir saksi anak yakni AG.
"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (27/6/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.
Sidang bakal kembali digelar secara terbuka saat giliran saksi dewasa diperiksa. Setidaknya ada 3 saksi yang diperiksa kali ini yakni AG, Chriswanda Oliver dan Rafael Benitez. AG terlihat datang ke PN Jaksel mengenakan hoodie serta memakai masker hitam.
Saat tiba di PN Jaksel, AG menundukkan kepalanya sambil memegangi penutup kepala hoodienya. AG sebelumnya telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini. Kini tinggal Mario dan Shane yang masih menjalani proses persidangan.(*)