Sidang Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki |
Depok - Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31), pria yang membacok anak kandungnya berinisial K (11) hingga tewas dan menganiaya istrinya di Jatijajar, Kota Depok, dituntut hukuman mati. Tuntutan dilayangkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati," ucap JPU, Putri Dwi Astrini, sebagaimana dikutip iNews.id.
JPU menyatakan Kiki bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu saat merampas nyawa orang lain. Kiki juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Kiki sebelumnya membacok leher anaknya sendiri berinisial K (11) hingga tewas. Istri pelaku berinisial N juga kritis karena dianiaya Kiki.
Pelaku mengklaim melakukan aksi sadis tersebut karena tidak pernah dihargai sebagai seorang ayah, khususnya soal materi yang selama ini dia berikan kepada istrinya.
Cekcok dalam rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah terjadi sejak sang istri mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pengunduran diri tersebut atas permintaan pelaku.
Sejak itu, korban meminta pelaku segera melunasi utang yang dipinjam dari tempat pekerjaannya sebesar Rp70 juta. Pelaku hanya mampu membayar utang tersebut dengan cara dicicil setiap bulannya sampai lunas.(*)