![]() |
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, memainkan palunya, saat membuka Paripurna disaksikan Bupati Solok Selatan Khairunas. (Abg) |
Solsel, fajarsumbar.com--Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel) pada hari ini, Selasa tanggal 6 Juni 2023 dengan acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022 dibuka secara langsung oleh ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda dan di hadiri oleh Bupati dan Sekdakab Solok Selatan. Selasa 6/6) (2023).
Zigo Rolanda saat membuka rapat membacakan sambutanya, dalam rangka melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pada Rapat Paripurna tanggal 8 Mei 2023 yang lalu, Bupati Solok Selatan telah menyampaikan kepada DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati DPRD bersama Kepala Daerah.
Sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Tata Tertib, DPRD dalam hal diwakili oleh Badan Anggaran bersama Pemerintah Daerah yang dalam hal ini diwakili oleh TAPD dan OPD-OPD terkait, telah merampungkan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022.
Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD tersebut, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Pembahasan dan penetapan ranperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2022 dapat kita lakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam PP No. 12 tahun 2019.
Dengan dapat dilakukannya percepatan pembahasan dan penetapan ranperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, menunjukkan bahwa pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah kita sudah tertib dan tertata dengan baik.
Dengan dilakukan percepatan penetapan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, maka kita pun dapat melakukan pula percepatan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh karena semua persyaratan telah terpenuhi.
Secara umum, pengelolaan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022 telah cukup baik, kondisi ini ditunjukan dengan capaian realisasi pendapatan yang di atas target yaitu sebesar 103.56 %, dan realisasi rata-rata belanja daerah juga sudah cukup tinggi yaitu sebesar 92.92 %.
Tingginya realisasi belanja daerah tersebut, juga sudah sejalan dengan capaian target kinerja program pada tahun 2022, dimana rata-rata capaian target kinerja program sudah dapat diwujudkan dan bahkan terdapat beberapa capaian yang diatas target.
Demikian juga dari aspek transparansi dan akuntabilitas, dimana opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, kami atas nama Pimpinan DPRD, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran, TAPD dan OPD-OPD terkait yang telah dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, dapat kita tetapkan jauh sebelum batas akhir penetapannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir pembahasan, Fraksi-Fraksi di DPRD telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-nya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Dari pendapat akhir Fraksi tersebut, semua fraksi dapat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu penetapan dalam Rapat Paripurna dan disamping itu, terdapat beberapa masukan dan catatan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 9 Ayat (4), tahapan pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna, meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran.
Permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota dan dilanjutkan Pendapat Kepala Daerah.
Sehubungan dengan agenda pembicaraan tingkat kedua tersebut, marilah kita masuk pada tahapan pertama, yaitu Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Badan Anggaran.
Terima kasih, kami sampiakan kepada Rekan-Rekan Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuannya. Pada kesempatan ini dapat kami informasikan, Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan telah ditetapkan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD
Terimakasih kami sampaikan kepada Bupati yang telah menyampaikan pendapat dan sambutannya, dalam Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak disetujui, untuk dapat dilakukan evaluasi oleh Gubernur.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022 yang telah disetujui ini, kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dapat dievaluasi sebagaimana mestinya.
Berhubung penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dapat kita percepat sebelum batas penetapannya, maka Perubahan APBD Tahun 2023 juga dapat kita percepat. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong Pemerintah Daerah dapat melakukan percepatan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2023, sehingga waktu pelaksanaannya nanti bisa lebih panjang dan kegiatan dapat lebih optimal pelaksanannya. (Abg)