Konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Labura, fajarsumbar.com –
Polres Labuhanbatu kembali menangkap seorang oknum guru yang mencabuli
siswanya. Pelaku berinisial MS (27) diamankan di rumahnya pada Selasa
(30/5/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP
James H. Hutajulu dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres
setempat pada Rabu (31/5/2023) mengatakan bahwa MS telah melakukan kejahatan
tersebut secara berulang – ulang sejak Juni 2022 hingga Maret 2023 dengan
korban sebanyak 12 orang siswa.
“Pencabulan tersebut
dilakukan di beberapa tempat, di antaranya asrama putra sebanyak 18 kali dan di
asrama pengasuh 2 kali. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap
siswa sebanyak 17 kali, di antaranya di masjid lingkungan sekolah (pesantren)
13 kali dan di lapangan posko SMP 4 kali,” ujarnya.
Kapolres menerangkan,
dalam melakukan aksi pencabulan tersebut, pelaku melakukannya sembunyi –
sembunyi dengan mengendap ke kamar para siswa dan memanfaatkan kedekatannya
sebagai guru pengasuh.
“Menurut kesaksian para
korban, pelaku masuk ke dalam kamar dan bermalam tanpa sepengetahuan mereka. Disaat
para siswa tertidur, pelaku pun beraksi secara acak mengincar targetnya. Pelaku
melakukan kejahatan itu dengan menyingkap kain sarung korban kemudian meraba –
raba dan mencabuli,” katanya.
Lebih lanjut, kata
Kapolre, salah satu siswa yang menjadi korban pada malam itupun terbangun saat
ia merasa dicabuli. Namun karena ruangan cukup gelap, korban tidak melihat
pelaku yang sebelumnya telah kabur memanfaatkan situasi.
Pada saat itu korban mengira
hal tersebut adalah ulah teman sekamarnya. Namun belakangan setelah saling
tukar informasi sesama siswa, diketahui itu adalah ulah MS. Korbanpun
mengadukan perbuatan MS kepada orang tuanya. Korban trauma tidak mau sekolah
dan berjumpa dengan pelaku.
“Mendengar aduan itu,
kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah dan
bersama sama melaporkan hal itu kepada polisi. Karena ulahnya, MS dijerat pasal
berlapis tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara
5 sampai 15 tahu dengan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga disanksi ancaman
pemberatan ditambah 1/3 hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik serta
korban lebih dari satu orang,” jelasnya. (Rn)