Gawat, 12 Siswa di Labura Dicabuli Oknum Guru -->

Iklan Muba

Gawat, 12 Siswa di Labura Dicabuli Oknum Guru

Redaktur
Kamis, 01 Juni 2023

Konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Labura, fajarsumbar.com – Polres Labuhanbatu kembali menangkap seorang oknum guru yang mencabuli siswanya. Pelaku berinisial MS (27) diamankan di rumahnya pada Selasa (30/5/2023).

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat pada Rabu (31/5/2023) mengatakan bahwa MS telah melakukan kejahatan tersebut secara berulang – ulang sejak Juni 2022 hingga Maret 2023 dengan korban sebanyak 12 orang siswa.

 

“Pencabulan tersebut dilakukan di beberapa tempat, di antaranya asrama putra sebanyak 18 kali dan di asrama pengasuh 2 kali. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap siswa sebanyak 17 kali, di antaranya di masjid lingkungan sekolah (pesantren) 13 kali dan di lapangan posko SMP 4 kali,” ujarnya.

 

Kapolres menerangkan, dalam melakukan aksi pencabulan tersebut, pelaku melakukannya sembunyi – sembunyi dengan mengendap ke kamar para siswa dan memanfaatkan kedekatannya sebagai guru pengasuh.

 

“Menurut kesaksian para korban, pelaku masuk ke dalam kamar dan bermalam tanpa sepengetahuan mereka. Disaat para siswa tertidur, pelaku pun beraksi secara acak mengincar targetnya. Pelaku melakukan kejahatan itu dengan menyingkap kain sarung korban kemudian meraba – raba dan mencabuli,” katanya.

 

Lebih lanjut, kata Kapolre, salah satu siswa yang menjadi korban pada malam itupun terbangun saat ia merasa dicabuli. Namun karena ruangan cukup gelap, korban tidak melihat pelaku yang sebelumnya telah kabur memanfaatkan situasi.

 

Pada saat itu korban mengira hal tersebut adalah ulah teman sekamarnya. Namun belakangan setelah saling tukar informasi sesama siswa, diketahui itu adalah ulah MS. Korbanpun mengadukan perbuatan MS kepada orang tuanya. Korban trauma tidak mau sekolah dan berjumpa dengan pelaku.

 

“Mendengar aduan itu, kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah dan bersama sama melaporkan hal itu kepada polisi. Karena ulahnya, MS dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahu dengan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga disanksi ancaman pemberatan ditambah 1/3 hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik serta korban lebih dari satu orang,” jelasnya. (Rn)