Terduga pelaku GRP dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, dibawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH. MH, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, di Kecamatan Lima Kaum, Senin (12/6/23) sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Gusrial sampaikan, bahwa terduga pelaku berinisial GRP (33), berhasil diamankan di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.
Kasi Humas terangkan, sebelumnya Tim sudah mendapatkan informasi, bahwasannya terduga pelaku GRP sering melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku GRP, yang sedang berada dirumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum. Dan Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu. Dan juga berhasil diamankankan 1 (satu) unit timbangan digital pada terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Polres Tanah Datar.
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)