NS alias ME pengedar shabu-shabu. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com -Seorang petani ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di Nagari Malalo Selasa 12 Juni pada pukul 05.30 WIB.
Petani berinitial NS, 50 tahun yang akrab disapa ME ditangkap Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang di rumahnya di Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui AKP Yaddi Purnama, S.H selaku Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Rabu siang mengatakan telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Yadi menjelaskan, motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan shabu miliknya.
Dari tangan pelaku polisi menyita 29 paket shabu siap edar yang terdiri dari empat paket sedang dan 25 paket kecil.
Kini pelaku beserta barang bukti amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (syam)