Pemerintah Daerah dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Atas

Pemerintah Daerah dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Rabu, 07 Juni 2023
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara yang langsung ditandatangani oleh Bupati Solok Selatan dan disaksikan oleh Ketua DPRD Solok Selatan.


Solsel, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. 


Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk mengubahnya menjadi Peraturan Daerah. Proses penyelesaian pembahasan tersebut berhasil diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga memudahkan pembahasan perubahan anggaran untuk tahun 2023.


Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, mengapresiasi kerjasama antara DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, pemerintah akan segera menyelesaikan peraturan daerah tersebut dan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.


"Dengan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih atas perhatian, kesungguhan, serta saran dan kritikan dalam pandangan umum pada pendahuluan dan pembahasan oleh komisi bersama dengan OPD sebagai mitra kerja. Juga, terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan di tingkat Banggar bersama TAPD hingga pendapat akhir fraksi terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022," kata Khairunas dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (6/6/2023).


Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi dan perbaikan atas kritikan dan masukan yang disampaikan selama pembahasan tersebut, sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.


Pemerintah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh tanggapan yang diberikan oleh seluruh fraksi dan melakukan evaluasi terhadap kekurangan pada anggaran 2022 serta memberikan perbaikan pada anggaran tahun ini.


Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, meminta agar pemerintah segera menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi lebih lanjut.


"Dengan telah dipercepatnya penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 sebelum batas waktu yang ditentukan, perubahan APBD 2023 dapat dilakukan. Kami mendorong agar pemerintah daerah dapat mempercepat penyusunan perubahan APBD 2023, sehingga waktu pelaksanaannya dapat lebih panjang dan kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih optimal," terang Zigo pada kesempatan yang sama.(Abg)