Pencuri Spesial Pecah Kaca Mobil di Pekalongan Ditangkap Polisi -->

Iklan Muba

Pencuri Spesial Pecah Kaca Mobil di Pekalongan Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Juni 2023

Tersangka Slamet, warga Panjang, Kota Pekalongan (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Pekalongan.



Pekalongan – Seorang pelaku kejahatan modus pecah kaca mobil dan mengambil barang berharga ditangkap aparat Polres Pekalongan. Pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi di Pekalongan. 


Pelaku bernama Slamet, warga Panjang, Kota Pekalongan ditangkap di wilayah Brebes. Sementara, satu orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni U, warga Tirto, Kabupaten Pekalongan, sebagaimana dikutip iNews.id.


“Pelaku menyasar mobil yang diparkir lalu dipecah kacanya. Barang berharga, seperti uang, handphone, tas dan lainnya dicuri,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, Senin (5/6/2023). 


Peristiwa antara lain terjadi di Kecamatan Wiradesa. Sebuah mobil yang tengah diparkir, dipecah kacanya dan diambil barang berharga yang ada di dalam. Sedang tas berisi surat-surat dibuang di Sungai Pencongan. 


Kawanan ini menggunakan sepeda motor dan melakukan aksi pada siang hari menunggu saat sepi. Dari penyelidikan, pelaku berjumlah dua orang. Satu orang berhasil ditangkap dan satu masih buron. 


“Dari pengembangan kasus, aksi kejahatan sudah dilakukan di tiga lokasi, yakni tempat parkir Kecamatan Wiradesa, Tirto dan Kelurahan Pekuncen. Semuanya di dekat jalan Pantura,” ujarnya. 


Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan. Barang bukti yang disita antara lain dua handphone, uang Rp400.000 dan alat pecah kaca. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sementara, tersangka Slamet mengaku aksinya dilakukan karena menganggur dan butuh untuk hidup.


“Sebelumnya saya kerja menjadi kru bus. Karena terdesak kebutuhan, saya bersama kawan melakukan pencurian. Sasaran mobil yang ditinggal dan kondisi sepi. Kaca dipecah lalu diambil barang yang berharga dan dijual,” kata Slamet.  (*)