![]() |
| Ilustrasi |
Oleh: Indah Fadilla
(Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik, Unand)
Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita pernah berurusan langsung dengan alur birokrasi pemerintah dalam mengurus administrasi surat atau apapun, seperti pengurusan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, SIM, sertifikat tanah, dan sebagainya.
Birokrasi merupakan suatu sistem kompleks dalam sebuah organisasi yang memerlukan penanganan khusus dalam berbagai keterampilan teknis untuk melaksanakan kebijakan yang ditentukan oleh pihak lain, terutama dalam usaha-usaha besar (Rosidin, 2010: 164).
Tujuan utama pembentukan struktur birokrasi adalah agar organisasi berjalan secara rasional, efektif, dan efisien. Namun, kenyataannya tata kelola birokrasi sering kali jauh dari ideal dan menimbulkan banyak masalah.
Terdapat fenomena kebobrokan birokrasi di Indonesia, yang pertama adalah pola pikir para birokrat di Indonesia yang terlalu kaku dalam mengikuti aturan. Kedua, struktur organisasi birokrasi di Indonesia terlalu besar.
Selain itu, banyak birokrat yang ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, tumpang tindih dan saling bertindihan dalam kewenangan juga menjadi masalah, yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh birokrat.
Fakta ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah, bahkan dengan adanya departemen khusus yang menangani sistem birokrasi di Indonesia, belum berhasil sepenuhnya.
Masih banyak kelemahan yang terlihat, dan menjadi rahasia umum bahwa aparatur sipil negara tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya dan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk meningkatkan pelayanan publik.
Reaksi warga terhadap pemerintah bervariasi. Ada yang merasa puas dengan pelayanan yang baik, tetapi ada juga yang merasa kecewa dan kesal.
Fenomena ini terkait dengan masih adanya aparatur yang tidak disiplin dalam penggunaan waktu untuk menyelesaikan suatu urusan. Hal ini terjadi pada pelayanan administratif (seperti KTP dan KK) serta pelayanan perizinan yang terkadang memakan waktu lebih lama dari batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, masyarakat masih menganggap bahwa berhubungan dengan birokrasi berarti berhubungan dengan prosedur yang rumit. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi mengenai persyaratan pelayanan.
Dampak dari permasalahan di atas adalah perangkat negara tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta berbagai fungsi lainnya secara optimal tanpa bantuan dan kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat.
Partisipasi masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam hal pengawasan, sedang diuji. Kelompok sosial seperti LSM, mahasiswa, pers, gerakan buruh, dan lainnya menuntut pandangan yang sama dalam pengawasan administrasi negara. Secara khusus, diperlukan penguatan strategi-strategi pengawasan.
Menurut Siagian (Makmur, 2011: 176), pengawasan adalah "proses pengamatan terhadap seluruh kegiatan organisasi untuk memastikan agar semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya".
Pengawasan pada dasarnya bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai dimensi. Pelaksanaannya memerlukan konsistensi dalam penerapan prinsip pengawasan itu sendiri.
Prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan bersifat normatif, tanpa memberikan kesempatan bagi terjadinya penyimpangan. Setiap penyimpangan, sekecil apapun, yang disengaja untuk ditoleransi akan menghambat pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan.
Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh atasan dan berpengaruh terhadap pencapaian efektivitas birokrasi yang diharapkan.
Dengan kata lain, efektivitas birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sangat bergantung pada pelaksanaan pengawasan untuk memastikan bahwa sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh instansi birokrasi terlaksana dengan baik.
Pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai penilai dan pengawas kegiatan pemerintah. Masyarakat yang sadar dan menjalankan fungsinya dengan baik dapat memberikan masukan yang membantu perbaikan pelaksanaan birokrasi sehingga lebih efektif dalam mencapai tujuan organisasi yang diharapkan.
Dengan kata lain, pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat berpengaruh positif terhadap peningkatan efektivitas birokrasi dari organisasi tersebut.
Pengawasan masyarakat dapat berupa kritik, saran, dan pertanyaan. Melalui pengawasan ini, pimpinan aparatur pemerintah dapat memperoleh masukan yang digunakan untuk menilai apakah jajaran yang dipimpinnya telah melaksanakan misi mereka dalam melayani masyarakat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jadi, pengawasan tidak hanya mencari kesalahan lembaga yang diawasi, tetapi juga mencakup pengamatan, pengukuran, dan penilaian untuk memastikan bahwa kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kegiatan sebelumnya.
Daftar pustaka;
Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. PT Refika Aditama: Bandung.
Murhaini, Suriansyah. 2014. Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Komentar