![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan solusi untuk para eksportir yang khawatir kekurangan modal akibat aturan wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri sebanyak 30 persen selama tiga bulan, mulai 1 Agustus 2023. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa eksportir dapat menggunakan rekening khusus simpanan DHE sebagai jaminan untuk mengambil kredit di perbankan.
Dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian pada Jumat (28/7), Perry menjelaskan bahwa eksportir yang membutuhkan dana dalam bentuk rupiah dapat menggunakan deposito valas atau reksus valas di bank sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah. Aturan ini telah dikomunikasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, serta dengan perbankan agar dapat diimplementasikan dengan baik. Hal ini akan memudahkan para eksportir yang mengalami kekurangan modal karena DHE-nya ditahan, untuk mengajukan pinjaman kepada perbankan dengan lebih mudah.
"Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan reksus atau deposito valas, (untuk besaran) suku bunganya antara bank dengan eksportir," terang Perry.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan imbauan kepada seluruh perbankan agar dapat menggunakan rekening khusus DHE sebagai jaminan dalam memberikan kredit kepada eksportir.
Dengan adanya kemudahan ini, eksportir tidak perlu lagi khawatir tentang kekurangan modal karena DHE-nya ditahan selama tiga bulan. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kemudahan lainnya. OJK memberikan dukungan untuk penempatan DHE dari eksportir di bank sebagai agunan tunai atau cash collateral, selama memenuhi persyaratan agunan tunai yang diatur oleh OJK mengenai kualitas aset.
Sebelumnya, para eksportir mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap aturan wajib simpan DHE ini, karena uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk jangka waktu yang lama. Namun, meskipun demikian, para eksportir menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.(dj)