Bareskrim Pastikan Surat Panggilan Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun Sudah Dilayangkan -->

Iklan Atas

Bareskrim Pastikan Surat Panggilan Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun Sudah Dilayangkan

Minggu, 02 Juli 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa Bareskrim Senin (3/7/2023



Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memastikan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Panji Gumilang terkait kehebohan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut akan diperiksa pada Senin (3/7/2023). 


"Undangan sudah disampaikan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Minggu (2/7/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Meski begitu, Djuhandhani menyebut, Bareskrim belum mendapatkan kepastian dari Panji Gumilang apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.  "Belum, belum (ada konfirmasi hadir atau tidak)," ujar Djuhandhani. 


Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 


Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.  Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023 Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.(*)