BPK Wilayah III Sumbar Edukasi Perlindungan Cagar Budaya -->

Iklan Atas

BPK Wilayah III Sumbar Edukasi Perlindungan Cagar Budaya

Rabu, 05 Juli 2023
Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Undri bersama narasumber lainnya menyampaikan materi dalam kegiatan Edukasi Pelindungan Cagar Budaya di Kabupaten Sijunjung. ist


Sijunjung, fajarsumbar.com-Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Edukasi Pelindungan Cagar Budaya di Kabupaten Sijunjung. Kegiatan berlangsung di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (4/7) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung. 


Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Undri menyebutkan, kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat pemilik atau pengguna cagar budaya di Kabupaten Sijunjung. “Kita akan memantapkan pelestarian cagar budaya di Sumbar. Karena itu, kegiatan serupa akan kita laksanakan di Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam,” ujar Undri.


Kegiatan Edukasi Pelindungan Cagar Budaya di Kabupaten Sijunjung ditambahkan Undri lebih merupakan langkah awal yang bersifat mengajak mayarakat pemilik atau pengguna cagar budaya  untuk meningkatkan khazanah pengetahuan serta peran aktifnya bagi upaya pelindungan cagar budaya yang ada di  masyarakat. Langkah yang lebih mendasar adalah bagaimana melestarikan cagar budaya yang ada.


Tak hanya melestarikan, penggalian nilai-nilai yang ada dalam cagar budaya juga menjadi hal yang sangat penting. Nilai-nilai ini menurut Undri merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa depan. “Nilai-nilai daric agar budaya ini bisa diimplementasikan dalam kehidupan kekinian. Apakah dalam bentuk karya seni dan budaya, maunpun implemantasi dalam kehidupan sehari-hari,” urai Undri.


Edukasi Pelindungan Cagar Budaya dimeriahkan dengan penampilan Tari Pasambahan serta Tari Tanduk oleh Sanggar Seni Pusako Panai dan Sanggar Seni Sekapur Sirih, Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber, yaitu, Undri, S.S, M.Si (Kepala BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat), Puji Basuki, SP, MM.A (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung), Harry Oscar, S.TTP, M.Si (Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sijunjung, Prof. Dr. Herwandi, M.Hum (Akademisi FIB. Universitas Andalas) dan Kompol Edwar N. Haloho, SH,MH (Kasubdit Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat).


Tema kegiatan adalah, “Melalui Edukasi Pelindungan Cagar Budaya Bagi Masyarakat Pemilik atau Pengguna Cagar Budaya di Kabupaten Sijunjung Kita Implementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya”. Berlangsung dalam dua sesi edukasi, kelima narasumber tampil menyampaikan beberapa topik penting sekaitan upaya pelindungan cagar budaya di Kabupaten Sijunjung, yaitu Kebijakan BPK Wilayah III Provinsi Sumatera Barat tentang Pelindungan Cagar Budaya, Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam Pelindungan Cagar Budaya, Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sijunjung Berkenaan Upaya Pelindungan Cagar Budaya, Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya serta serta Sanksi Hukum Pengrusakan Cagar Budaya. (zal)