Di Hari ke-77 Bhayangkara, Polres Pariaman Bekuk Pengedar Ganja 77 Kg Antar Provinsi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Di Hari ke-77 Bhayangkara, Polres Pariaman Bekuk Pengedar Ganja 77 Kg Antar Provinsi

Selasa, 04 Juli 2023

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Aziz didampingi Kasat Narkoba AKP Nofridal ketika memperlihatkan BB Ganja, sebanyak 77 Kilogram. doc 



Kota Pariaman- Polres Kota Pariaman berhasil menggagalkan penyeludupan 77 Kilogram Narkotika jenis ganja di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman. Selasa (4/07/2023). 


Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Aziz yang didampingi kasat narkoba AKP Nofridal ketika melakukan jumpa pers kepada awak media menyebutkan kronologis penangkapan pada pelaku pengedar Narkotika jenis ganja sebenarnya sudah diintai dan dikejar sejak dari Kecamatan Batang Gasan. 


Karena mobil pelaku melaju cukup kencang dari arah Tiku, sehingga mobil petugas terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Mobil pelaku berhasil dihentikan Kecamatan Sungai Limau setelah mobil petugas terpaksa menabrakan kepada mobil pelaku.


Sehingga kata Aziz lagi, mobilnya pelaku setelah ditabrak oleh mobil petugas, mobil pelaku tidak terkendali sehingga menabrak tiang listrik yang ada disekitar lokasi kejadian. 


Namun, saat ingin turun dari mobil, pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas, tapi petugas lebih siap dari pada pelaku dan lansung dengan cepat untuk mengamankan pelaku. 


Saat petugas melakukan pengeledahan dalam mobil pelaku, ditemukan 77 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan rapi dengan warna plastik kuning. Setelah itu, petugas lansung membawa pelaku ke Mapolres Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 


AKBP Abdul Aziz kembali menambahkan, diketahui ganja diambil dari penyabungan, Sumatra Utara untuk di edarkan di Padang. Namun, sebelum dibawa ke Padang. Pelaku sengaja mengecer terlebih dahulu di Pariaman. 


Untuk identitas pelaku MA (20 tahun) warga Pariaman dan DM (20 tahun) warga simpang apar, Pariaman Utara. 


Kapolres Pariaman ini kembali menegaskan, untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku pengedar Narkotika jenis ganja yakni pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama seumur hidup. 


Sementara itu, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Sungai Limau yang namanya tidak ingin disebutkan menyampaikan apresiasi yang tinggi pada Polres Pariaman atas keberhasilan menangkap bandar Narkotika jenis Ganja yang sangat meresahkan warga ini. 


"Dengan keberhasilan Tim Polres Pariaman yang dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba, AKP Nofridal menggagalkan penyeludupan 77 kilogram ganja ini sebuah prestasi yang sangat tinggi " ujar Tokoh masyarakat Pariaman yang biasa dipanggil mamak ini (Heri