DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK -->

Iklan Atas

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap SOTK

Senin, 31 Juli 2023
Suasana paripurna


Padang - DPRD Kota Padang mengadakan Rapat Paripurna untuk mengevaluasi Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan,  Senin, 31 Juli 2023.


Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar, serta seluruh anggota dewan.


Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, para Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan berbagai undangan lainnya.


.


Dalam rapat tersebut, juru bicara Fraksi PKS, Jakfar, menyoroti tentang penamaan kelurahan yang belum sesuai dengan kaidah bahasa Minang yang baik dan benar. 


Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya, Muzni Zen, mengungkapkan keprihatinan mengenai biaya besar yang diperlukan untuk perubahan tipe kelembagaan SOTK dan potensi dampak negatifnya terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.


Fraksi tersebut juga menemukan masalah mendasar terkait lemahnya kajian analisis beban kerja, analisis jabatan, serta pertimbangan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.


.


Zalmadi, sebagai juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, menyatakan bahwa mereka pada prinsipnya dapat menerima perubahan SOTK Pemko Padang, asalkan perubahan tersebut dapat meningkatkan kinerja OPD.


Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Buya, mengingatkan bahwa SOTK harus dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah tersebut, dan dengan perubahan status Dinas Perdagangan menjadi tipe A, diharapkan kinerja di bidang tersebut dapat ditingkatkan.


Wakil Walikota Padang menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua fraksi di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang. Kenaikan status dari tipe B ke tipe A terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak, dan Kesbang. 


.


Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, meskipun terdapat penambahan anggaran yang disesuaikan dengan situasi kota.


Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang pindah ke Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, Wakil Walikota menjelaskan bahwa Pemko Padang tidak dapat melarang hal tersebut, karena setiap orang memiliki hak untuk mencapai karirnya. Namun, pengangkatan mereka harus melalui proses seleksi (Pansel) yang dilakukan untuk memastikan penempatan yang tepat.


Walikota juga dijelaskan masih memiliki kewenangan untuk melantik Kepala OPD, meskipun masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023, asalkan alasan yang mendasari pengisian jabatan tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan Undang-undang.(adv)