Empat Tahun Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto Belum Ada Progres -->

Iklan Atas

Empat Tahun Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto Belum Ada Progres

Senin, 31 Juli 2023
Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Haji Jaswandi menuangkan air zam-zam kepada Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu usai rapat paripurna.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Pendapat akhir Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan sejak Kota Sawahlunto dinobatkan sebagai Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto oleh UNESCO empat tahun lalu, belum ada progres atau kemajuannya, Senin (31/7/2023). 


Hal ini disampaikan Ramon Liadi selaku juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu dan dihadiri walikota, wakil ketua dan anggota DPRD Sawahlunto, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto serta OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Sawahlunto.


Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Sawahlunto, Fraksi melihat tahun 2023 merupakan tahun ke-empat Kota Sawahlunto dinobatkan sebagai Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto oleh UNESCO, yang semestinya Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia sudah terbentuk sebagai media komunikasi dan koordinasi terkait persoalan anggaran atau kepentingan lainnya, namun belum tampak progressnya sampai saat ini. 



Setali tiga uang dengan nasib yang dialami bekas Gedung Pusat Kebudayaan yang terbakar 3 November 2022 pun belum ada tidaklanjutnya. Berkaca hal diatas Fraksi mencoba mengusulkan, antara lain; untuk Warisan Dunia, Pemerintah Daerah harus menjadi leading sektor dalam berkoordinasi vertical ke-Kemendikbudristekdikti dan Kemenparekraf serta Kementerian BUMN atau Jaringan Kota Pusaka Indonesia untuk membentuk Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.


Untuk bekas Gedung Pusat Kebudayaan, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Kemendikbudristek RI atau  pihak UNESCO perwakilan Jakarta serta  PT Bukit Asam sebagai pihak pengelola Gedung Pusat Kebudayaan terkait langkah-langkah renovasi yang harus dilakukan berdasarkan kajian Balai Pelestarian Kebudayaan itu sendiri.


Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) DPRD Kota Sawahlunto menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2022.


"Ranperda sebagaimana dimaksud di atas dapat diproses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sawahlunto dengan  berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan serta memperhatikan catatan Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) diatas," pungkas Ramon Liadi. (ton)