Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Dilaporkan ke Polisi oleh Forum Pembela Pancasila -->

Iklan Atas

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Dilaporkan ke Polisi oleh Forum Pembela Pancasila

Rabu, 12 Juli 2023
Mahfud MD



Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.


Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang menunjukkan keseriusan pihak FAPP dalam mengusut kasus ini. Panji dituduh melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.


Dalam laporan tersebut, FAPP mengungkapkan bahwa Panji diduga melakukan pernyataan yang dianggap melecehkan agama. Detail pernyataan kontroversial yang dilaporkan tidak diungkapkan secara rinci, namun laporan tersebut menyatakan bahwa hal tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.


Forum Pembela Pancasila (FAPP) merupakan sebuah organisasi yang berkomitmen untuk menjaga keutuhan Pancasila sebagai ideologi negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia.


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penyelidikan terhadap laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan memeriksa bukti-bukti yang ada serta melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam kasus ini.


Panji Gumilang sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya. Pengacaranya menyatakan bahwa Panji akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bekerja sama dengan penyidik untuk klarifikasi lebih lanjut.


Kasus dugaan penistaan agama ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan seiring dengan popularitas dan pengaruh Pondok Pesantren Al Zaytun. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan dan perkembangan selanjutnya dari kasus ini.(dj)