LAKON MAS KUMIS, Inovasi Lurah Napar Secara Prodeo Kepada Warga -->

Iklan Atas

LAKON MAS KUMIS, Inovasi Lurah Napar Secara Prodeo Kepada Warga

Selasa, 25 Juli 2023
Berikan layanan konsultasi hukum 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Lurah Napar Kecamatan Payakumbuh Utara Alrinaldi menggagas sebuah Inovasi yang beliau beri nama “Lakon Mas Kumis” (LAyanan KOnsultasi MASalah HuKUM GratIS). Konsultasi terhadap permasalahan hukum tersebut diberikan kepada masyarakat secara “Prodeo” yaitu gratis, cuma-cuma dan tanpa biaya. 


Hal tersebut juga dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01-01 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi, dan Bantuan Hukum. 


Layanan Konsultasi Permasalahan Hukum diberikan berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk dapat menjadi pertimbangan dalam memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum melakukan upaya hukum lainya baik berupa gugatan ke Pengadilan ataupun laporan kepada kepolisian. 


"Inovasi ini Kita gagas berdasarkan latar belakang pengalaman beliau yang cukup lama bertugas di Bagian Hukum & HAM. Selain itu,  pengalaman Kita sebagai Kuasa Hukum Walikota dalam perkara Perdata dan TUN dan juga merupakan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),"terang Lurah Napar, Selasa (25/07/2023) siang di ruang kerjanya. 


Adapun tujuan inovasi “Lakon Mas Kumis”  ini adalah;

1. Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan;

2. Menciptakan rasa keadilan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat;

3. Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum;

4. Membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan;

5. Meningkatkan sinergitas antara Lurah dengan Babinkantibmas, Babinsa, Pokdarkamtibmas, LPM, RT/RW dan Tokoh Masyarakat untuk lebih peduli pada persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

6. Mengajak masyarakat untuk menyelesaian masalah hukum dengan “Restorative Justice” yaitu mengutamakan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 


Beberapa permasalahan hukum yang dapat dikonsultasikan antara lain:

a. Sengketa perdata dengan pihak lain seperti sengketa tanah, waris;

b. Permasalahan keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, atau wasiat;

c. Tindak pidana atau dugaan pelanggaran hukum, seperti penganiayaan ringan;

d. Perbuatan melanggar norma dan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat;

e. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. 


Sebelum melakukan konsultasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat agar konsultasi berjalan dengan baik dan efektif. Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

• Mengisi formulir konsultasi yang telah disediakan;

• Membawa dokumen kependudukan atau identitas diri;

• Menyiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi;

• Mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada petugas;

• Menyediakan waktu yang cukup untuk konsultasi;

• Menyiapkan catatan atau memo tentang hasil konsultasi. 


Dengan adanya inovasi layanan konsultasi permasalahan hukum di Kelurahan Napar ini diharapkan hendaknya akan menjadi solusi bijak bagi masyarakat dalam menangani masalah hukum. Konsultasi permasalahan hukum juga dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya, mengetahui proses hukum yang harus dilalui, dan memberikan saran yang tepat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi. Petugas konsultasi secara profesional akan menjamin kerahasian terhadap masalah hukum yang dikonsultasikan tersebut, oleh karena itu masyarakat tidak perlu kuwatir dan ragu untuk melakukan konsultasi.(ul)