Mulai 1 Juli 2023, Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Tidak Lagi Gratis: Bank Indonesia Terapkan Biaya Admin -->

Iklan Atas

Mulai 1 Juli 2023, Penggunaan QRIS untuk Pembayaran Tidak Lagi Gratis: Bank Indonesia Terapkan Biaya Admin

Minggu, 09 Juli 2023

Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin

Jakarta – Masyarakat yang mau bertransaksi menggunakan QRIS tidak lagi gratis. Sekarang ada biaya tambahan bila ingin menggunakan QRIS untuk pembayaran.


Berikut beberapa kebijakan dan tujuan mengenai aturan baru sistem pembayaran menggunakan QRIS yang dikenakan biaya admin:


1. Kebijakan Merchant Discount Rate

Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0% hingga Juni 2023.


2. QRIS Berbayar Berlaku 1 Juli 2023

Bank Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan ini efektif sejak 1 Juli 2023.


"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis keterangan BI.


3. Alasan QRIS Berbayar

Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).


4. Cara Buat QRIS

Proses pembuatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak memakan waktu yang lama. Paling lama, dalam tiga hari sejak diajukan, nasabah sudah bisa mendapatkan QRIS tersebut.


Adapun syarat untuk mengajukan QRIS sangat mudah. Tinggal siapan berkas yang, yang biasanya izin usaha (Nomor Izin Berusaha/NIB), lengkap dengan KTP dan NPWP.


Ketika sudah selesai, nasabah akan mendapatkan QRIS yang sudah tercetak lengkap secara fisik dengan akriliknya.


5. Penyesuaian Kebijakan BI

BI juga melakukan penyesuaian kebijakan mengenai perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023, yang meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000;(by)