Foto |
Bekasi - Terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi yakni Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/5/2023).
Pantauan di lokasi Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi pada pukul 11.58 WIB. Ketiganya diantar menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Setelah tiba, Wowon, Solihin dan Dede langsung ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi. Ketiga pelaku pembunuhan berantai ini melanjutkan persidangan lanjutan, sebagaimana dikutip okezone.com.
Di ruang tahanan, ketiga terdakwa juga dijaga ketat oleh dua petugas kepolisian bersenjata. Petugas dari Kejaksaan pun terlihat juga berjaga di sekitar ruang tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat pada Selasa (18/7) lalu mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini merupakan pemeriksaan saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi akan menghadirkan tetangga tempat pembunuhan dilakukan.
“Pekan depan sebanyak lima saksi, paling banyak tujuh. Saksi-saksi di sekitar rumah kontrakan yang menjadi TKP di Bantargebang,” kata Omar, pekan lalu.
Sekadar diketahui, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin terdakwa pembunuhan berencana di Kota Bekasi dan Cianjur memasuki meja hijau. Ketiga tersangka didakwa kasus pembunuhan berencana.
Surat dakwaan dibacakan pada Selasa (4/7) oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat. Sementara pada Selasa (18/7) hari ini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Ketiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui Ai Maimunah merupakan anak tiri sekaligus istri dari Wowon sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Wowon.(*)