![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Setiap instansi dilarang merekrut tenaga honorer secara sembarangan.
Diketahui, jumlah tenaga honorer di berbagai lembaga kementerian mencapai 2,3 juta orang. Jumlah tersebut dikatakan mengalami peningkatan yang signifikan.
Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.
Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai rencana penghapusan tenaga honorer, Senin (10/7/2023):
Peraturan Pemerintah dalam Proses Rekrutmen
Seperti yang telah diketahui, aturan mengenai penghapusan tenaga honorer tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.
"Awalnya diperkirakan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000, namun setelah didata, ternyata jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di pemerintah daerah. Presiden telah menegaskan, kita perlu mencari jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Saat ini, kami sedang membahasnya bersama DPR, meninjau opsi dalam RUU ASN, dan tentunya akan ada peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ujar Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berdasarkan keterangan resmi yang terdapat di situs menpanrb.go.id, pada tanggal 7 Juli 2023.
1. Larangan Terhadap PHK Massal
Alex Denni menyatakan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah larangan terhadap pemberhentian tenaga honorer.
"Coba bayangkan, 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja mulai November 2023. Oleh karena itu, kami akan melindungi 2,3 juta tenaga non-ASN ini agar tetap dapat bekerja," katanya.
2. Tidak Diperbolehkan PHK
Alex juga menjelaskan bahwa telah diputuskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Skema-skema terkait sedang dibahas. Kesepakatan yang telah final adalah larangan terhadap PHK. Bagaimana skemanya, masih sedang dalam pembahasan," jelasnya.
3. Dampak dari Rekrutmen Tenaga Honorer secara Sembarangan
Dampak dari rekrutmen tenaga honorer secara sembarangan, menurut Anas, terlihat pada penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
"Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan secara sembarangan inilah yang kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas tenaga honorer," jelas Anas.
4. Anggaran Pemerintah
Perhitungan juga dilakukan berdasarkan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.
"Kami terus menghitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun, kami mencoba melakukan rekrutmen agar tenaga non-ASN ini dapat menjadi ASN secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Skema yang akan diambil akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah," ungkapnya.