Polres Pariaman Gagalkan Pengiriman 77 Kilogram Ganja Kering, Tersangka Terancam Hukuman Mati -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polres Pariaman Gagalkan Pengiriman 77 Kilogram Ganja Kering, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Juli 2023
BB 77 Kg ganja kering di Polres Pariaman


Pariaman - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumaterea Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman sekitar 77 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang. 


Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial MA dan HD berhasil ditangkap. Keduanya berasal dari Sumatera Utara dan berusia sekitar 20 tahun. 


Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis kepada awak media, Selasa (4/7/2023) menjelaskan, keberhasilan operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pariaman. 


Setelah menerima informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan pencegatan terhadap mobil yang diduga membawa barang haram tersebut di Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.


Aksi pencegatan dilanjutkan dengan pengejaran hingga ke Kecamatan Sungai Limau. Ketika tersangka mendekati Pasar Sungai Limau, mereka berbelok di persimpangan Kecamatan Sungai Geringging untuk menghindari pengejaran kepolisian. 


Namun, polisi dengan cermat menyusun taktik dan berhasil membuat Pasar Sungai Limau macet sehingga tersangka berusaha melarikan diri ke Sungai Geringging.


Sayangnya, karena kecepatan mobil yang tinggi, tersangka kehilangan kendali atas kendaraannya dan menabrak tiang listrik di persimpangan tersebut. 


Mobil akhirnya berhenti dan saat itu polisi segera menangkap kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 77 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik berwarna kuning di dalam mobil.


Kapolres Pariaman mengungkapkan bahwa salah satu tersangka telah menjadi target operasi polisi sebelumnya karena terlibat dalam peredaran narkoba. 


Keduanya diduga merupakan kurir dan menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksi mereka. Setiap tersangka dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta, namun hingga saat penangkapan, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.


Kedua tersangka dihadapkan pada hukuman yang berat atas perbuatannya. Dalam kasus narkoba, mereka dapat dijatuhi hukuman minimal enam tahun penjara, sementara hukuman maksimal yang dapat diterima adalah hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.


Kepolisian Pariaman dan Satresnarkoba akan terus berupaya mengatasi peredaran narkoba di wilayahnya. Operasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(ab)