Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya -->

Iklan Atas

Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya

Jumat, 28 Juli 2023

Kabasarnas Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi


Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.


Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.


Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengaku belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK, sebagaimana dikutip Okezone.com.


“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum disitu, mau nangkap, mau geledah, mau nyita dan sebagainya,” kata Agung kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023 malam.


Agung menambahkan, Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.


“Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi ‘wah itu kenapa Koorsmin di tahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih,” ujarnya.


“Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu,” katanya.


Sebagai informasi, KPK menetapkan Kabasarnas) 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.


Henri diduga menerima suap bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto. Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.


"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.


Alexander Marwata memaparkan, Henri dan Afri menerima puluhan miliar tersebut dari para vendor pemenang proyek di Basarnas. KPK dan Puspom Mabes TNI bakal berkoordinasi untuk mengusut proyek-proyek yang menjadi bancakan Henri dan Afri.(*)