Ali Basyar ditangkap tim gabungan kejaksaan saat keluar RSJ Kota Padang |
Pasaman - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman berhasil menangkap Ali Basyar, seorang buronan dalam kasus korupsi yang telah melarikan diri dari kejaran hukum selama dua dekade. Penangkapan dramatis ini terjadi ketika Ali Basyar baru saja meninggalkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Padang. Tim gabungan dari kejaksaan berhasil menangkapnya setelah mendapat lampu hijau dari tim dokter RSJ Kota Padang yang menyatakan bahwa kondisinya sudah membaik.
Menurut Kepala Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi, "Penahanan Ali Basyar, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi yang melarikan diri selama 20 tahun, dilakukan di Lapas Muaro Padang. Langkah ini diambil agar memfasilitasi proses pengobatannya, terutama jika benar adanya indikasi gangguan jiwa yang bersangkutan."
Namun, proses penangkapan tidak berjalan tanpa hambatan. Terjadi perdebatan antara keluarga Ali Basyar dan tim intelijen dari Kejari Pasaman. Meski begitu, akhirnya Ali Basyar berhasil digiring menuju Lapas Kelas IIA Padang untuk menjalani eksekusi vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan, sesuai dengan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2004.
Ali Basyar terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait penggelapan dana bantuan operasional Sanggar SKB Kinali yang berasal dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus ini berlangsung dari tahun 1991 hingga 1998 dan melibatkan dana senilai Rp99 juta. Saat usaha penangkapan dilakukan di kediamannya, Ali Basyar mengajukan permohonan izin untuk menjalani perawatan di RSJ Kota Padang.
Dengan ditangkapnya Ali Basyar setelah buron selama dua dekade, harapan untuk penegakan hukum dan keadilan semakin menguat. Masyarakat Sumbar menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi yang telah menghantui selama bertahun-tahun.(dj)