Diperbanyaknya Kendaraan Khusus Penyandang Disabilitas untuk Ujian Praktik SIM -->

Iklan Atas

Diperbanyaknya Kendaraan Khusus Penyandang Disabilitas untuk Ujian Praktik SIM

Senin, 07 Agustus 2023
Kendaraan khusus penyandang disabilitas


Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meningkatkan jumlah kendaraan khusus penyandang disabilitas yang tersedia untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Firman Santyabudi, yang menggarisbawahi pentingnya pemahaman mengenai gaya berkendara yang aman bagi seluruh masyarakat.


Dalam upaya untuk memastikan hak yang setara bagi semua individu, kepolisian akan menyiapkan sejumlah sepeda motor tambahan khusus untuk pemohon SIM yang memiliki kebutuhan khusus.


Firman menyatakan kepada wartawan di Satuan Pelayanan Satu Atap (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, "Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dengan kebutuhan khusus. Kami akan mengakomodasi agar keamanan di jalan dapat tercapai."


Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, mengakui bahwa distribusi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas saat ini belum merata.


Oleh karena itu, pemohon SIM berkebutuhan khusus diberi kebebasan membawa kendaraan mereka sendiri saat menjalani ujian praktik.


Yusri menjelaskan, "Setiap satuan pelayanan memiliki situasi yang berbeda. Beberapa sudah menyediakan fasilitas kendaraan khusus. Namun, kami berharap pada tahun depan kami bisa menyediakan kendaraan roda dua untuk ujian SIM dan C1. Doakan saja. Jika mereka ingin membawa motor sendiri, silakan."


"Khusus untuk penyandang disabilitas, kami memiliki SIM khusus yaitu SIM D," tambahnya.


Seperti yang diketahui, penyandang disabilitas diwajibkan memiliki SIM dengan kategori D untuk mengemudi di jalan umum. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242.


Undang-undang tersebut mewajibkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, memberikan perlakuan istimewa dalam aspek lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.


Sebagai informasi tambahan, mulai Senin (7/8/2023), polisi akan mengubah desain ujian praktik untuk pengendara sepeda motor. Pola zig-zag dan angka 8 yang sebelumnya dianggap membingungkan bagi pemohon SIM C kini akan dihilangkan.


Kini, kepolisian telah menyiapkan desain sirkuit dengan lima tahap yang akan menentukan kelulusan pemohon SIM dalam ujian praktik. Tahap kelima akan disesuaikan dengan kondisi jalan di berbagai wilayah sesuai dengan situasi di daerah masing-masing.(des)