Pariaman - Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman setujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
Nota kesepaatan ditandatangani Wabup Rahmang dengan Pimpinan DPRD setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Ruang Rapat Utama DPRD, Pariaman, Senin (21/08/2023).
Wabup Rahmang menyampaikan, penetapan rancangan KUA PPAS tahun 2024 menjadi dokumen KUA PPAS ini. sudah melalui proses yang panjang dan melewati berbagai tahapan persidangan.
"Ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Padang Pariaman Tahun 2024," ungkapnya.
Rahmang menambahkan, dengan telah ditetapkannya dokumen KUA PPAS Padang Pariaman tahun 2024, maka ditetapkan besaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
Pendapatan Daerah Tahun 2024, sebut dia, ditetapkan sebesar Rp. 1.377.252.837.012 (Satu trilyun tiga ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua belas rupiah).
"Sedangkan, belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.620.722.773.151 (satu trilyun enam ratus dua puluh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus lima puluh satu rupiah)," urainya.
Sebelumnya, Delapan Fraksi yang ada di DPRD Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhir fraksi (Stammotivering) atas rancangan KUA) dan PPAS APBD tahun 2024.
Kesemua Fraksi DPRD memfokuskan pendapat akhirnya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal demikian yang harus menjadi prioritas pada tahun 2024 mendatang. (r-saco).