Imbauan Pemerintah: ASN dan Pegawai Swasta di Jabodetabek Beralih ke Transportasi Publik Demi Reduksi Polusi Udara -->

Iklan Atas

Imbauan Pemerintah: ASN dan Pegawai Swasta di Jabodetabek Beralih ke Transportasi Publik Demi Reduksi Polusi Udara

Rabu, 23 Agustus 2023
ilustrasi


Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Jabodetabek agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi guna meminimalisir polusi udara. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah tersebut. Dalam imbauan ini, ASN diharapkan beralih ke transportasi publik.


"Demi ASN dan/atau masyarakat yang bekerja dari kantor (WFO) seperti yang dijelaskan pada bagian pertama poin a angka 1) dan poin b, atau yang masih melakukan kegiatan di luar rumah, diharapkan menggunakan dan memanfaatkan transportasi umum atau moda transportasi massal," demikian bunyi poin kedua bagian a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.


Pemerintah juga menginstruksikan lembaga-lembaga pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan kendaraan dinas dan transportasi antar-jemput. ASN diarahkan menggunakan kendaraan yang telah disediakan oleh kantor masing-masing.


Instruksi serupa juga ditujukan kepada pegawai di sektor swasta. Pemerintah mengajak sektor swasta untuk berkontribusi dalam mengendalikan polusi udara di Jakarta.


"Dorongan diberikan kepada masyarakat atau karyawan sektor swasta serta dunia usaha yang masih bekerja dari kantor atau melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau beralih ke kendaraan listrik," demikian bunyi poin kedua bagian c dari instruksi tersebut.


Pemerintah juga berencana memperbaiki layanan transportasi publik. Inmendagri tersebut mewajibkan pemerintah daerah setempat untuk menyediakan armada tambahan selama jam-jam sibuk untuk menampung mobilitas karyawan.


"Pada saat kemacetan terburuk dan/atau jam-jam sibuk: 1) memastikan ketersediaan kendaraan yang mencukupi dan kapasitas yang nyaman; dan 2) memberikan insentif lebih (potongan harga), guna mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik atau moda transportasi massal," demikian bunyi poin kelima bagian a.


Sebelumnya, Jakarta telah menjadi kota dengan kualitas udara terburuk selama beberapa minggu terakhir. Penduduk Jabodetabek mengeluhkan masalah pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara yang buruk di Jakarta.


Presiden Jokowi bahkan telah mengadakan rapat khusus untuk menangani isu ini. Dia menekankan pentingnya langkah cepat dalam menangani polusi di Jakarta.


"Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor untuk menerapkan kerja hibrida, bekerja dari kantor, atau bekerja dari rumah," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (14/8).(des)