Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memastikan penggunaan hak suara masyarakat pada saat pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Agam terjamin. Untuk mencapai hal tersebut KPU Agam telah menjalankan tahapan dengan sebaik mungkin.
Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo melalui Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri, Jumat (11/8) di Lubuk Basung mengatakan, masyarakat mempunyai hak pilih dan diatur oleh undang-undang. KPU berkewajiban untuk memastikan hak pilih masyarakat dalam pemilihan bisa digunakan.
Ia menjelaskan, untuk menjamin hal tersebut salah satunya langkah KPU adalah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Penyusunan ini harus dilakukan secara akurat dan cermat. Selain itu, KPU Agam dengan mengerahkan PPS dan PPK telah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait DPTB ini.
Dikatakannya, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
" Pada Senin (7/8) kemarin KPU Agam juga telah menggelar rapat koordinasi penyusunan DPTB pemilihan umum tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Agam, di Lubuk Basung. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar," kata Lizawati Fitri.
Dikatakan Lizawati Fitri, Rakor penyusunan DPTB juga menjelaskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait menggunakan aplikasi Sidalih. Karena proses DPTB nantinya secara teknis menggunakan Sidalih.
" Dalam mengakomodir DPTB
kami sudah buka posko di setiap PPK hingga PPS untuk melayani masyarakat yang karena keadaan harus pindah memilih. Untuk pengurusan DPTB ini dilakukan sampai 15 Januari 2024, untuk sembilan kategori, dan masih diterima hingga H- 7 untuk kategori tertentu," jelasnya.
Penyusunan DPTB dilakukan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih.
Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023.
Sebelumnya, kegiatan Rakor penyusunan DPTB dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Defrizal, Kasubag Teknis dan Hubungan Masyarakat Zenli Iswandi, Kasubag Kul Feri Aprinal. Hadir sebagai peserta Ketua dan Ketua Divisi data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Agam.(*/Yanto)