![]() |
KPU Pasaman saat menyerahkan hasil verifikasi akhir administrasi kepada Paratai Politik, Minggu. |
Lubuk Sikapig - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memberikan kesempatan selama 6 hari kepada partai politik yang masih memiliki Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk memperbaiki situasinya.
Taufiq, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa partai politik masih memiliki peluang untuk membenahi dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang setelah verifikasi administrasi ditemukan TMS dapat direvisi selama masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada periode 6 hingga 11 Agustus 2023, selama 6 hari kerja," jelas Taufiq pada acara rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, pada hari Minggu.
Taufiq mendorong partai politik untuk memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin. "Kami menghimbau kepada partai politik agar secara maksimal memperbaiki administrasi Bacaleg yang memiliki status TMS dalam waktu 6 hari ke depan," tambahnya.
Hasil akhir verifikasi administrasi oleh KPU Pasaman menemukan sebanyak 130 berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS. Taufiq mengungkapkan bahwa awalnya ditemukan 88 bacaleg TMS setelah verifikasi perbaikan. Namun, setelah verifikasi akhir, jumlahnya bertambah menjadi 130 orang karena terdapat penambahan status TMS dari Partai Perindo sebanyak 7 orang dan Partai Ummat sebanyak 35 orang. Kedua partai tersebut tidak mengajukan perbaikan.
Rincian Bacaleg yang dinyatakan TMS menurut hasil verifikasi akhir KPU Pasaman adalah Partai Ummat sebanyak 35 orang, Partai Perindo 7 orang, PPP 1 orang, Partai Solidaritas Indonesia 25 orang, Demokrat 1 orang, PBB 29 orang, Hanura 19 orang, PDIP 10 orang, dan PKB 3 orang.
Sementara itu, jumlah Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 334 orang. Tahapan berikutnya adalah penyusunan dan penetapan DCS yang akan berlangsung pada tanggal 12-18 Agustus 2023, diikuti pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.(dj)