![]() |
Rafael Alun Trisambodo |
Jakarta - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dikabarkan akan segera menghadapi proses sidang terkait serangkaian kasus yang melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ayah dari Mario Dandy Satriyo ini dijadwalkan untuk menjalani sidang atas tuduhan tersebut.
Kabag Pemberitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, telah menguraikan rincian nilai gratifikasi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Rafael Alun. Menurut Ali Fikri, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, nilai total pencucian uang yang terkait dengan Rafael Alun selama periode 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Nilai gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Nilai TPPU periode 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar. Nilai TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, dan USD 937 ribu," ungkap Ali Fikri melalui pesan singkat yang diterima pada Minggu (20/8/2023).
Rincian mengenai jumlah penerimaan gratifikasi dan nilai pencucian uang Rafael Alun akan diungkapkan secara terperinci oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses persidangan. Nilai-nilai tersebut sudah tertuang dalam surat dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa.
"Tim jaksa akan menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa tim jaksa saat ini masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk membacakan surat dakwaan secara resmi.
Sebagai informasi sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi yang terkait dengan aktivitas pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Rafael Alun hanya bernilai 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,34 miliar.
Namun, melalui proses penyidikan yang lebih lanjut, ditemukan bukti yang mengindikasikan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi hingga mencapai Rp16,6 miliar. Gratifikasi ini diduga diterimanya melalui perusahaan jasa konsultansi perpajakan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME), ketika ia masih aktif di DJP Kemenkeu. Rafael diduga melakukan tindakan ini dengan menawarkan jasa perusahaannya kepada wajib pajak yang menghadapi masalah perpajakan.
Karena tindakan-tindakan ini, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, KPK juga mendapati bukti yang mencukupi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun. Dengan bukti ini, Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dijerat dengan pasal pencucian uang.(dj)