Menteri ESDM Tetapkan Tarif Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU -->

Iklan Atas

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Pengisian Kendaraan Listrik di SPKLU

Selasa, 01 Agustus 2023
ilustrasi


Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.


Berdasarkan keputusan yang ditandatangani pada 17 Juli 2023, Menteri Arifin mengatur tarif layanan pengisian listrik yang terbagi menjadi dua kelompok.


Pertama, tarif sebesar Rp25 ribu dikenakan untuk layanan pengisian di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging).


Kedua, tarif sebesar Rp57 ribu dikenakan untuk layanan pengisian di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian super cepat (ultra-fast charging).


"Biaya layanan pengisian akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setiap kali melakukan pengisian listrik," kata Menteri Arifin seperti yang tertera dalam keputusan tersebut.


Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak.Saat ini, Kementerian ESDM mencatat telah ada 129 unit SPKLU dengan teknologi Fast Charging dan 47 unit SPKLU dengan teknologi Ultrafast Charging.


Kementerian ESDM memiliki target untuk meningkatkan jumlah SPKLU menjadi 48 ribu unit dan jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) menjadi 196 ribu unit pada tahun 2030.


Pada periode tersebut, diperkirakan jumlah mobil listrik mencapai 2,2 juta unit dan motor listrik mencapai 13,4 juta unit.(des)