![]() |
Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dalam upaya menekan penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering, di Jalan Raya Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas AKP Gusrial sampaikan, kedua terduga pelaku berinisial IR (31) dan FR (29), berhasil diamankan Minggu (30 Juli 2023) sekira pukul 04.15 Wib, yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil di Jalan Raya Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan.
Kasi Humas terangkan, karena keduanya mencurigakan, Tim langsung memberhentikan mobil yang dikendarainya kedua terduga pelaku, serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, serta mobil yang sedang dikendarainya.
Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 3 paket besar dan 1 paket sedang Narkotika jenis Daun Ganja Kering, yang di temukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dan terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti, langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)