![]() |
Bupati Tanahdatar Eka Putra foto bersama. |
Batusangkar - Pemerintah Kabupaten Tanahdatar bekerja sama dengan Polres setempat telah resmi menetapkan Nagari Baringin, yang berlokasi di Kecamatan Lima Kaum, sebagai kampung bebas narkoba.
Penetapan status kampung bebas narkoba ini dilakukan pada Jumat, (26/8/2023) dengan acara peluncuran yang ditandai oleh penandatanganan komitmen bersama oleh berbagai instansi terkait di Kantor Wali Nagari setempat.
Bupati Tanahdatar, Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tanahdatar. Ia menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus segera dihadapi dengan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaannya.
Eka Putra berharap bahwa setelah Nagari Baringin menjadi kampung bebas narkoba, nagari-nagari lain di Kabupaten Tanahdatar juga dapat mengikuti contoh ini dan menerapkannya di lingkungan setempat. Ia mengungkapkan, "Keberadaan kampung bebas narkoba ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga daerah yang kita cintai ini terlindungi dari bahaya narkoba."
Sementara itu, Kapolres Tanahdatar, AKBP Derry Indra, S.I.K, menyatakan bahwa penetapan Nagari Baringin sebagai kampung bebas narkoba adalah hasil dari peran aktif semua lapisan masyarakat dalam melawan bahaya narkoba di daerah tersebut.
Derry Indra menambahkan, "Dalam waktu singkat, kami berhasil mempersiapkan peluncuran kampung bebas narkoba di Nagari Baringin. Ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dari semua pihak dalam upaya melawan narkoba." Ia juga berharap program kampung bebas narkoba dapat berjalan dengan sukses dan dapat meminimalisir peredaran narkoba di Tanahdatar.(des)