Oknum Paspampres dan 2 Prajurit TNI yang Bunuh Imam Masykur, Diduga Pengaruh Narkoba -->

Iklan Atas

Oknum Paspampres dan 2 Prajurit TNI yang Bunuh Imam Masykur, Diduga Pengaruh Narkoba

Selasa, 29 Agustus 2023
.


Jakarta - Masyarakat dikejutkan oleh tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Paspampres dan dua anggota TNI yang menculik dan melakukan kekerasan terhadap seorang warga Aceh, seorang pedagang kosmetik bernama Imam Masykur (25), di Tangsel.


Ketiga anggota TNI tersebut telah ditangkap oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka adalah Praka Riswandi Manik yang juga dikenal sebagai RM, Praka HS, dan Praka J.


Praka RM berdinas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.


Sementara itu, Praka HS merupakan anggota dari Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J adalah anggota TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda.


Menurut Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, kecepatan tanggap TNI dalam menangani kasus ini dapat membantu memelihara citra institusi TNI di mata publik. Namun, Reza menunjukkan ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.


Reza menyatakan, "Pertama-tama, terkait investigasi. Biasanya, dalam tindak kejahatan, pelaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Mereka mungkin akan menghilangkan bukti-bukti, merusak rekaman CCTV, menciptakan alibi palsu, dan menghapus jejak-jejak kejahatan."


Namun, menurut Reza, tindakan para pelaku justru berlawanan dengan pola umum tersebut, karena mereka secara sengaja merekam adegan kekerasan tersebut, yang dapat dijadikan bukti kejahatan.


"Kenyataan bahwa para pelaku berperilaku berlawanan dengan motif umum tindak kejahatan, memunculkan pertanyaan. Tindakan mereka merekam adegan kekerasan, tidak hanya untuk korban dan keluarganya, tetapi juga untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai 'bukti kerja'," jelas Reza.


Reza juga mengajukan pertanyaan apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau merasa ada pihak yang melindungi mereka dan menjamin mereka dari hukuman pidana.


"Apakah para pelaku mungkin terpengaruh oleh narkoba? Atau mungkin mereka merasa ada pihak tertentu yang akan melindungi mereka dari hukuman pidana?" tanya Reza.


Selanjutnya, Reza berbicara tentang langkah-langkah yang dapat diambil. Dia menunjukkan bahwa para pelaku yang merupakan anggota TNI seharusnya dianggap sebagai individu yang melakukan kejahatan, bukan sebagai representasi dari institusi TNI.


"Setiap kali anggota Polri melakukan tindak pidana serius, saya selalu mengatakan bahwa tindakan tersebut seharusnya juga berdampak pada institusi Polri," tambah Reza.


Menurut Reza, selain pertanggungjawaban individu pelaku, ada alasan untuk mempertimbangkan kompensasi bagi keluarga korban yang dilakukan oleh institusi TNI, mirip dengan mekanisme kompensasi terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh personel kepolisian.


Reza juga menyoroti Resolusi Majelis Umum PBB 47/133 yang mengenai penghilangan orang secara paksa. Dalam kasus ini, media telah menggunakan istilah "penculikan," terutama karena korban meninggal dunia. Oleh karena itu, penting untuk mengklarifikasi apakah tindakan tersebut merupakan penculikan konvensional atau penghilangan orang secara paksa.


Reza menekankan bahwa Penghilangan Orang Secara Paksa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu.


Reza juga mengajukan saran terkait tindakan lanjut yang perlu diambil. Dia menghargai ketegasan Panglima TNI dalam menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, dengan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, mulai dari hukuman mati hingga hukuman seumur hidup.


Namun, Reza mengamati bahwa pernyataan Panglima TNI terkadang bersifat normatif dalam kasus-kasus lain, seperti dalam kasus korupsi. Dia berpendapat bahwa untuk menunjukkan sikap yang setara terhadap semua personel TNI, pernyataan Panglima TNI seharusnya juga mencakup tindakan yang akan diambil terhadap personel TNI dalam kasus-kasus korupsi.


"Diperlukan klarifikasi tentang tindakan yang seharusnya diambil terhadap personel aktif TNI jika mereka dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi," kata Reza.(*)