![]() |
Tim Ombudsman Sumbar ketika berkunjung ke DPMPTP Padang Pariaman yang diterima Kepala Yutiardy Rivai, Senin lalu (foto.dok.asm) |
Pariaman - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), kembali melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman, Senin lalu.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPMPTP Andri Satria Masri kepada Wartawan media ini di Pariaman, Kamis (31/08/2023). Ia menyebut sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, DPMPTP kembali masuk sebagai perangkat daerah sampel penilaian Ombudsman Sumbar.
Pada tahun 2023 ini, Andri Satria Masri mengemukakan, Ombudsman Sumbar lebih khusus menilai kepatuhan DPMPTP dalam mematuhi dan menjalankan standar layanan pengaduan masyarakat. Terutama menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR !).
Mantan Kabag Prokopim ini jelaskan, selain menilai kepatuhan dalam menggunakan SP4N LAPOR !, Ombudsman Sumbar juga melihat dan menilai kondisi serta ketersediaan fasilitas pelayanan. Mulai dari front office, kompetensi petugas layanan, sarana prasarana pelayanan, ruang tunggu, toilet disabilitas, ruang salat, Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), CCTV, papan informasi, dan lain sebagainya.
Kepada Tim Penilai, sebut Andri, bahwa Kepala DPMPTP Yutiardy Rivai menjelaskan DPMPTP telah berupaya semaksimal kemampuan yang ada. Yakni melaksanakan semua aturan regulasi pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan perizinan dan non perizinan.
"Kami telah berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan fungsi sebagai instansi pelayanan publik. Dan, kita melaksanakan semua aturan regulasi pelayanan publik khususnya dalam penerbitan perizinan dan non perizinan," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut.
Yutiardy menjelaskan, khusus dalam pengaduan masyarakat, DPMPTP sudah sejak tahun 2021 memanfaatkan aplikasi LAPOR !.
"Jauh sebelum itu, dalam website DPMPTP sudah menyediakan menu pengaduan masyarakat. Bahkan, kami telah membuat sebuah inovasi diberi nama "Pengaduan Masyarakat Terpantau Oleh Inspektorat (PANTORA)". Sehingga dalam pelaksanaan, bekerjasama dengan Inspektorat" ungkap Yutiardy menambahkan.
Ketua Tim Ombudsman Sumbar Rendra Catur Putra menuturkan, penilaian tahun 2023 ini merupakan penilaian penentuan bagi Padang Pariaman. Karena, tahun sebelumnya rapor Padang Pariaman adalah kuning.
"Khusus kepada DPMPTP, tahun 2022 lalu nilainya berada di tepi jurang. Jika tahun ini nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publiknya berkurang, maka rapor DPMPTP menjadi kuning" tegas dia.
Menurut Rendra bahwa Rapor ini, akan mempengaruhi rapor Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara keseluruhan.
Dalam pertemuan penilaian itu, Kepala DPMPTP didampingi Sekretaris DPMPTP Andri Satria Masri, Pejabat Fungsional Substansi Perizinan dan Non Perizinan Suhatman, Pejabat Fungsional Sub-Substansi Regulasi dan Peningkatan Kapasitas Perizinan Suryadi, Pejabat Fungsional Sub-Substansi Data dan Informasi Mahdi Syukri, dan petugas layanan baik front office maupun back office.
Sedangkan Pejabat Penilai dari Ombudsman Sumbar dipimpin Rendra Catur Putra, SH, MH, didampingi Haresna, SH. dan Harpha Nanda, ST.
Tim Ombudsman Sumbar ini, menelisik lebih jauh kepatuhan penyelenggaraan standar pelayanan publik dengan melakukan Wawancara mendalam kepada Kepala DPMPTP Yutiardy Rivai, Penanggung Jawab Pelayanan, Pengelola Pengaduan masyarakat dan petugas layanan front office. (saco).