Ombudsman Sumbar Selidiki Dugaan Maladministrasi dan Penangkapan Terkait PSN Air Bangis -->

Iklan Atas

Ombudsman Sumbar Selidiki Dugaan Maladministrasi dan Penangkapan Terkait PSN Air Bangis

Minggu, 06 Agustus 2023

 

ilustrasi

Jakarta - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengumumkan bahwa lembaga tersebut akan melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dan proses pengusulan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis. Tindakan ini dilakukan sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi warga yang menentang proyek tersebut di Kantor Gubernur Sumatera Barat.


Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung selama enam hari, warga yang terlibat akhirnya dipulangkan secara paksa dan 17 orang ditahan oleh pihak kepolisian, termasuk tokoh masyarakat, advokat, dan wartawan.


Yefri menjelaskan bahwa Ombudsman Sumatera Barat akan melakukan inisiatif investigasi untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan proses pengusulan PSN di Air Bangis, serta menanggapi demo yang terjadi di Kantor Gubernur dan pemulangan paksa warga, serta penangkapan advokat, wartawan, dan tokoh masyarakat.


Selain itu, Yefri juga meminta Gubernur Sumatera Barat untuk memeriksa kembali kebenaran klaim bahwa tanah yang akan digunakan sebagai lokasi PSN tersebut sudah bersih dan jelas, sebagaimana yang disebutkan dalam surat pengusulan PSN yang dikirimkan ke Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.


Yefri juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang terkesan enggan untuk bertemu dengan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi mereka. Sebagai seorang kepala daerah, seharusnya Gubernur menunjukkan sikap yang bijaksana dengan melayani dan bertemu langsung dengan masyarakatnya.


Yefri juga mencatat bahwa kehadiran Gubernur hanya terlihat sekali saat melakukan Salat Subuh di Masjid Raya Sumatera Barat, tanpa melakukan interaksi dengan masyarakat.


Yefri berpendapat bahwa sikap Gubernur ini justru memicu masyarakat untuk terus melakukan demonstrasi. Ia menilai bahwa kegagalan pemerintah dalam berkomunikasi dengan masyarakatlah yang menyebabkan pemulangan paksa tersebut.


Yefri juga mengkritik penangkapan 17 orang, karena tidak semuanya merupakan peserta demonstrasi. Di antara mereka ada wartawan yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi untuk meliput peristiwa tersebut. Selain itu, ada juga advokat dan pendamping masyarakat yang tengah menjalankan tugas sebagai pengacara dan aktivis sipil.


Yefri menegaskan bahwa perlakuan aparat kepolisian harus tetap sesuai dengan tugas mulia mereka, yaitu menegakkan hukum secara adil, melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Ia meminta Kepala Kepolisian Daerah untuk memeriksa kembali perilaku dan prosedur aparatnya agar tidak menyimpang dari tugas tersebut.


Dalam kesimpulannya, Yefri mengecam dampak negatif dari aksi tersebut, termasuk tangisan masyarakat dan penahanan 17 orang. Ia berharap agar pemerintah dapat lebih aktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat dan menangani aspirasi mereka dengan bijaksana.(ab)