![]() |
ilustrasi |
Jakarta - Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta uang pensiunan. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan motivasi para aparatur negara.
Peningkatan gaji akan mencakup PNS di tingkat pusat dan daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan kenaikan sebesar 8 persen. Sementara itu, besaran uang pensiunan akan ditingkatkan sebesar 12 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa anggaran total untuk kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri tersebut mencapai Rp52 triliun. Rinciannya adalah Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS di tingkat pusat, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp17 triliun untuk uang pensiunan.
Namun, rencana kenaikan gaji PNS ini mendapat kritik dari asosiasi buruh. Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), mengkritik bahwa kenaikan sebesar 8 persen terlalu tinggi dan melanggar peraturan perundangan. Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kenaikan upah seharusnya tidak melebihi 5 persen, dengan mempertimbangkan inflasi.
Timboel menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan buruh juga, karena gaji PNS dibiayai oleh kontribusi dari buruh yang berkontribusi pada produktivitas sektor swasta dan pendapatan pajak.
Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan uang pensiunan ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada pagi hari. Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan menjaga transformasi reformasi birokrasi, meningkatkan efisiensi birokrasi pusat dan daerah, serta meningkatkan produktivitas PNS guna mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.(des)