![]() |
Bupati Agam Dr.H Andri Warman MM bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Agam menandatangani berita acara perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023. |
Lubuk Basung, fajarsumbar. com – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Agam sepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.
Kesepakatan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam ditandai dengan ditandatangani berita acara,
antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman bersama unsur pimpinan DPRD Agam, Senin (28/8).
“Tahapan yang kita sepakati ini, rangkaian dari proses pelaksanaan APBD 2023,” ujar Andri Warman.
Perubahan KUA-PPAS yang disepakati ini katanya, pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD 2023.
Substansi perubahan KUA-PPAS ini katanya, berdasarkan beberapa hal diantaranya, hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah, dan ditetapkannya sisa Silpa 2022 yang bisa digunakan kembali.
“Pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2023 dilakukan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD 2023 tidak terdapat permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar,” katanya.
Dengan memperhatikan kondisi keuangan saat ini, ia berharap menyusun perubahan APBD 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kita berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam terus mengawal penyusunan perubahan APBD 2023 ini, supaya hasilnya sesuai yang diharapkan bersama,” harapnya.(yanto)