Pelaku rudapaksa anak bawah umur ditangka.(ist) |
Muaro Sijunjung - Seorang pria yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berstatus di bawah umur.
Pria berinisial T (60) ditangkap setelah muncul laporan polisi dengan nomor: LP/B/38/VIII/2023/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar, pada tanggal 23 Agustus 2023, mengenai dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
T, yang akrab dipanggil Pak Tam, ditangkap pada hari Rabu (23/8/2023) di daerah Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Korban dalam kasus ini baru berusia 14 tahun," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, pada Sabtu (26/8/2023) pagi.
Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mendatangi rumah korban ketika orang tua anak tersebut tidak berada di rumah.
"Selama peristiwa tersebut, pelaku melakukan pelukan dan tindakan tidak senonoh terhadap korban," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita kepada orang tuanya mengenai kejadian yang dialaminya.
Merasa marah dan tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan mantan ASN Pemkab Sijunjung ini kepada pihak kepolisian.
"Meskipun pada awalnya pelaku mencoba untuk membantah, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya," tambah Ardiansyah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(dj)