Residivis Narkotika Asal Joho Ditangkap -->

Iklan Atas

Residivis Narkotika Asal Joho Ditangkap

Kamis, 03 Agustus 2023
MH, 50 tahun asal Nagari Jaho bersama barang bukti sabu-sabu miliknya.


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Tim Karanggo Satnarkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap soerang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial MH, 50 tahun di kediamannya di Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Selasa 1 Agustus lalu.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, menerangkan penangkapan MH setelah polisi  mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.


Yaddi menambahkan MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai  residivis yang pernah ditangkap tahun 2014 lalu dalam kasus kepemilikan narkotika dan dihukum lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020


"MH kami tangkap di kediamannya di Jorong Mudiak Nagari Jaho. Ketika digeledah di dalam kamar pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang di simpan dalam saku sebuah celana. Di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu (bong) yanng diakui miliknya,"terang Yaddi.


Kini MH beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang  sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tertanggal 1 Agustus 2023


MH diancam pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (syam)