![]() |
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak diamankan Unit PPA Polres Tanah Datar |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Opsnal dibantu personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang remaja berinisial AP (18), yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas AKP Gusrial, Selasa (8/8/23), bahwa sebelumnya Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah menerima laporan dari orang tua korban, tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan dari orang tua korban dan korban, Tindak Pidana Pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, bertempat di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.
Menanggapi laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim khususnya Unit PPA, langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran serta lokasi, dari terduga pelaku yang dilaporkan.
Selanjutnya, pada Senin (07/8/23), Tim Opsnal bersama Personil Unit PPA, berhasil menemukan serta mengamankan Terduga Pelaku Anak, yang pada saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.
Untuk terduga pelaku anak dikenakan Pasal 81 Jo 82 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo 287 ayat 1, Jo Pasal 290 ke 2e KUH Pidana, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (F12)