Sat Reskrim Polres Tanah Datar Tangkap DR Terduga Pelaku Penimbunan BBM -->

Iklan Atas

Sat Reskrim Polres Tanah Datar Tangkap DR Terduga Pelaku Penimbunan BBM

Jumat, 25 Agustus 2023

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Datar, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki, diduga melakukan tindak pidana berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang berinisial DR (59), Rabu (23/8), di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.


"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, berupa 6 Galon isi 35 Liter BBM jenis Partalite, yang berada di dalam mobil milik terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr, SH, MH, Jum'at (25/8/23). 


Kasat Reskrim menerangkan, bahwa memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki, yang diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.


"Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001,tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja," tambahnya.


Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti, sudah dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (F12)