![]() |
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto (baju putih) bersama Forkopimda saat memasang plang larangan membuka lahan baru di kawasan Pigogah Air Bangis |
Simpang Empat - Pemerintah Kabupaten, Pasaman Barat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melaksanakan sosialisasi dengan memasang plang larangan di kawasan hutan yang terletak di Jorong Pigogah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang larangan menggarap kawasan hutan yang direncanakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jorong Pigogah. "Hari ini kami datang ke lokasi PSN ini untuk memberikan sosialisasi secara langsung kepada warga," ujarnya pada Selasa (15/8/2023).
Rombongan selama sosialisasi tidak hanya memasang plang larangan, tetapi juga melihat kondisi masyarakat di Pigogah yang tengah beraktivitas di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Plang larangan dipasang untuk memastikan bahwa masyarakat tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan tersebut. Risnawanto berharap dengan adanya plang ini, masyarakat akan memahami bahwa kegiatan seperti menebang pohon atau menggarap kawasan hutan lindung dan produksi dilarang.
Lebih lanjut, Risnawanto menyebut bahwa sekitar 20 titik plang larangan telah dipasang dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berstruktur dan massif. Ia mengingatkan bahwa semua langkah yang diambil mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Plang yang terpasang diinformasikan berdasarkan pasal 82, pasal 92, dan pasal 93 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023. Di dalamnya disebutkan larangan untuk menebang pohon, menggunakan kawasan hutan, membeli dan menjual hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, atau denda hingga Rp5 miliar.
Selama kegiatan tersebut, Risnawanto juga menghadap langsung warga yang telah menggarap lahan dan memberikan himbauan agar mereka tidak melakukan perluasan lahan baru dengan alasan apapun.
"Kepada warga yang telah menggarap lahan, saya mengajak untuk tidak membuka lahan baru lagi. Jika ada yang tetap melanggar, tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki, mengonfirmasi bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jorong Pigogah sudah kondusif pasca demonstrasi di Kota Padang beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa pemasangan plang dan sosialisasi merupakan langkah lanjutan dari diskusi forum bersama Forkopimda Provinsi Sumatera Barat.
Agung Basuki menegaskan bahwa plang larangan adalah bentuk peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka lahan baru, termasuk aktivitas seperti menebang pohon, membakar, atau menanam tanpa izin.
"Sosialisasi akan terus berlanjut agar masyarakat lebih memahami dan tidak membuka lahan baru," katanya.
Dalam sosialisasi ini, diinformasikan juga bahwa masyarakat yang telah menanam tanaman di bawah tahun 2021 dengan luas maksimal 5 hektar dapat bergabung dengan koperasi yang didirikan oleh pemerintah. Namun, sejak tahun 2021 hingga saat ini, atau sejak diberlakukan UU Cipta Kerja, larangan membuka lahan baru di kawasan hutan berlaku.
Letkol Inf Putra Negara, Dandim 0305/Pasaman, juga memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi. Dalam upaya persuasif, ia memberikan himbauan dan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan baru yang bertentangan dengan peraturan yang ada. Dandim menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan apabila ada yang tetap melanggar larangan tersebut.
Dalam diskusi dengan masyarakat, ditemukan informasi bahwa banyak di antara mereka datang untuk membuka lahan dengan upah, meskipun biasanya tidak jelas siapa yang memberikan perintah kepada mereka.
"Aku baru tinggal di sini selama satu tahun dan bekerja dengan menanam jagung. Aku datang dari Nias dan menumpang menanam di lahan milik warga Air Bangis yang bernama Pria," ungkap salah satu warga bernama Martinus.
Kegiatan sosialisasi pemasangan plang larangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Pasbar, Polri, TNI, kejaksaan, Camat Sungai Beremas, wali nagari, tokoh masyarakat, dan kepala jorong atau dusun. (des)