Tim Percepatan Reformasi Hukum Selesaikan Agenda Prioritas: Akan Diserahkan kepada Presiden Jokowi -->

Iklan Atas

Tim Percepatan Reformasi Hukum Selesaikan Agenda Prioritas: Akan Diserahkan kepada Presiden Jokowi

Senin, 21 Agustus 2023
Presiden Jokowi 


Jakarta - Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo, mengumumkan bahwa tim telah menyelesaikan usulan agenda prioritas dari masing-masing kelompok kerja (Pokja).


Dalam waktu dekat, Sugeng mengungkap bahwa agenda prioritas tersebut akan dihadirkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Pengarah, dan setelah itu akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Keputusan akhir mengenai rekomendasi tim akan dibahas bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Setelah itu, rekomendasi mengenai agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," ungkap Sugeng kepada wartawan pada Minggu (20/8/2023).


Sugeng, yang juga menjabat sebagai Deputi III Bidang Hukum dan HAM di Kemenko Polhukam, menyebutkan bahwa ada dua jenis agenda prioritas yang telah dirumuskan, yaitu agenda jangka pendek dan jangka panjang. "Agenda jangka pendek adalah tindakan-tindakan yang dapat diselesaikan dalam tahun 2023 sebagai langkah-langkah cepat, dan akan berlanjut hingga Oktober 2024," katanya.


"Adapun agenda jangka panjang berkaitan dengan reformasi hukum yang akan menjadi sumbangan pemikiran untuk masa pemerintahan berikutnya," lanjutnya.


Sebagai catatan, Menko Polhukam Mahfud MD telah menjelaskan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum, yakni untuk menyempurnakan sistem hukum yang dianggap masih dalam keadaan kacau.


"Iya, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk oleh Kemenko Polhukam untuk merapihkan sistem hukum yang masih bermasalah. Mengapa? Saat seorang Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan yang lalu, Presiden meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah reformasi hukum dan peradilan," ujar Mahfud pada Sabtu, 27 Mei 2023.


Mahfud mengungkapkan bahwa ide pembentukan tim ini muncul ketika Presiden Jokowi meminta solusi terhadap persoalan mafia tanah. "Melalui rapat kabinet, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mengembangkan model reformasi hukum tanah mengingat masalah mafia tanah yang semakin merebak," jelasnya.


"Secara umum, kami juga membentuk subtim untuk Rancangan Undang-Undang Antimafia, karena situasi mafia telah menyebar luas dan mengancam pijakan-pijakan dasar negara," pungkasnya.(des)