3.000 Nelayan di Pasaman Barat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Asuransi -->

Iklan Muba

3.000 Nelayan di Pasaman Barat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Asuransi

Sabtu, 30 September 2023
Perahu nelayan di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat saat bersandar lagi istirahat. 


Simpangempat - Sekitar 3.000 nelayan yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah mendapatkan perlindungan asuransi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan dan kematian yang dapat terjadi selama nelayan menjalankan pekerjaannya.


Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat, Zulfi Agus, menyampaikan bahwa dari lebih dari 12.000 nelayan yang beroperasi di wilayah tersebut, baru sekitar 3.000 orang yang telah terdaftar di BPJS. Ia berharap agar seluruh nelayan di Pasaman Barat dapat mendapatkan perlindungan asuransi yang sama.


Zulfi Agus juga memohon dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan perusahaan-perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut untuk mendukung program perlindungan nelayan ini. Ia berharap agar nelayan-nelayan yang belum terdaftar dapat bergabung dalam program asuransi nelayan mandiri.


Menurutnya, masih ada nelayan yang merasa apatis terhadap program asuransi ini, dan petugas harus menjelaskan secara detail manfaat dan dampak positif dari program asuransi nelayan agar mereka memahami pentingnya perlindungan tersebut.


Zulfi Agus menambahkan bahwa sejumlah nelayan mungkin tidak ingin mengikuti program asuransi nelayan mandiri karena berbagai alasan, termasuk kesulitan membayar premi asuransi. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya terus bekerja sama dengan kelompok nelayan, pemerintah nagari, atau desa setempat.


Dalam upaya meningkatkan kepesertaan BPJS, pihaknya juga telah mensyaratkan kepada pemilik kapal untuk mendaftarkan BPJS saat mengurus izin atau rekomendasi. Dengan demikian, diharapkan nelayan dapat menyadari pentingnya perlindungan asuransi, terutama dalam menghadapi potensi risiko kecelakaan kerja atau kematian.(des)