![]() |
YMS dan BB |
Hal tersebutsebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H pada Sabtu (30/09/2023) melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, S.H di ruang jumpa pers.
Dikisahkan Kasat resnarkoba, Aiga Putra, tersangka YMS ditangkap satuan resnarkoba pada Kamis tanggal 28 September 2023 sekira jam 23.50 WIB, bertempat di halaman rumahnya, Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh.
"Satuan kita amankan YMS (buruh- 31 tahun) yang berdomisili di Jalan Rasuna Said RT 001 RW 001 Kelurahan Payobasuang Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Dimana sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas putih yang disimpan dalam kotak rokok merk HD, yang disimpan YMS dalam saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit handpone android merk OPPO warna putih silver yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan,"terang Aiga.
"Dari pengakuan YMS, dimana 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu didapat dengan cara dibeli kepada seorang laki-laki yang akrab dipanggil Ringgo (saat ini berstatus DPO) seharga Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) di Nan Kodok kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Dengan cara di ambil di pinggir jalan dekat bengkel,"ulasnya.
"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh.(ul)